Desa
Watutumou Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara
Watutumou merupakan
salah satu desa yang berada di kecamatan Kalawat, Kabupaten
Minahasa Utara Sulawesi Utara Indonesia. Watutumou dalam Bahasa
Tonsea berarti "batu bertumbuh". Di desa ini ada sebuah batu
yang konon dipercaya sangat besar dan bertumbuh atau beranak dan berpasangan. Desa ini juga terkenal dengan kulinernya yaitu BIAPONG dengan berbagai macam varian rasanya terutama BIAPONG BABI yang menjadi menu andalan.
Sejarah
Desa
Sejarah
terbentuknya desa Watutumou yaitu dicetuskan Pada tahun 1986, yaitu terjadinya
pemekaran desa, dari desa induk yaitu desa Maumbi, dan telah disetujui dan
Sahkan sebagai desa Persiapan melalui Pemerintah Kabupatan Minahasa (pada waktu
itu), dan pada saat itu diangkat sebagai Hukum tua yaitu Bpk. Rotinsulu
Dumanauw.
Setelah setahun masa desa persiapan Watutumou,
maka pada tahun 1987 ditetapkan sebagai Desa Watutumou Kecamatan Airmadidi
(Definitif) dan ditunjuk sebagai Hukum tua pada waktu itu adalah Bpk. Lontoh B.
Rimporok, dengan pembagian pemerintahan wilayah desa (dusun) sebanyak 9 Dusun.
Pada tahun 1991, malalui pemerintah Kabupaten menetapkan penggantian Hukum-Tua melalui pemilihan secara demokratis, dengan membentuk panitia pemilihan Hukum tua Watutumou Periode 1991 - 1996, dan pada waktu itu terpilih sebagai Hukum tua yaitu Bpk. JHP. Manewus. Pada tahun 1992 terjadi penggantian Hukum tua, atas keputusan pemerintah Kabupaten Minahasa, melalui Kecamatan Airmadidi sebelum berakhirnya masa jabatan Hukum tua.
Melalui Surat Keputusan dari Pemerintah Kabupaten Minahasa menunjuk Ibu Lily Ransun – Kalengkongan, sebagai Pejabat Hukum tua Watutumou terhitung mulai tahun 1992 s/d. Pemilihan Hukum tua yang baru nanti.
Pada tahun 1999, Pemerintah Kabupaten Minahasa membentuk Badan Perwakilan Desa (BPD) sesuai Peraturan Pemerintah pusat untuk seluruh Desa di Indonesia. Dan di desa Watutumou dibentuk BPD dan dari hasil pemilihan secara langsung, maka terpilih 13 Anggota BPD yang di ketuai oleh Bpk. B.J. Kekung, SH, untuk masa periode 1999 s/d. 2006.
Setelah itu BPD desa Watutumou membentuk Panitia Pemilihan Hukum tua Watutumou, dan pada bulan September 2000, dari hasil pemilihan secara langsung, maka terpilih Bpk. Drs. Rivino Dondokambey, sebagai Hukum tua Watutumou (Periode 2000 s/d. 2006) dengan wilayah pemerintahan desa 17 dusun.
Pada tahun 2003, terjadi Pemekaran wilayah Kabupaten/Kecamatan, menjadi Kabupaten Minahasa Utara dengan wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Kalawat. Dan pada tahun itu juga ditetapkan yaitu : Kepala Desa menjadi Hukum Tua, wilayah Dusun menjadi Jaga yang dipakai sampai dengan saat ini.
Pada tahun 1991, malalui pemerintah Kabupaten menetapkan penggantian Hukum-Tua melalui pemilihan secara demokratis, dengan membentuk panitia pemilihan Hukum tua Watutumou Periode 1991 - 1996, dan pada waktu itu terpilih sebagai Hukum tua yaitu Bpk. JHP. Manewus. Pada tahun 1992 terjadi penggantian Hukum tua, atas keputusan pemerintah Kabupaten Minahasa, melalui Kecamatan Airmadidi sebelum berakhirnya masa jabatan Hukum tua.
Melalui Surat Keputusan dari Pemerintah Kabupaten Minahasa menunjuk Ibu Lily Ransun – Kalengkongan, sebagai Pejabat Hukum tua Watutumou terhitung mulai tahun 1992 s/d. Pemilihan Hukum tua yang baru nanti.
Pada tahun 1999, Pemerintah Kabupaten Minahasa membentuk Badan Perwakilan Desa (BPD) sesuai Peraturan Pemerintah pusat untuk seluruh Desa di Indonesia. Dan di desa Watutumou dibentuk BPD dan dari hasil pemilihan secara langsung, maka terpilih 13 Anggota BPD yang di ketuai oleh Bpk. B.J. Kekung, SH, untuk masa periode 1999 s/d. 2006.
Setelah itu BPD desa Watutumou membentuk Panitia Pemilihan Hukum tua Watutumou, dan pada bulan September 2000, dari hasil pemilihan secara langsung, maka terpilih Bpk. Drs. Rivino Dondokambey, sebagai Hukum tua Watutumou (Periode 2000 s/d. 2006) dengan wilayah pemerintahan desa 17 dusun.
Pada tahun 2003, terjadi Pemekaran wilayah Kabupaten/Kecamatan, menjadi Kabupaten Minahasa Utara dengan wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Kalawat. Dan pada tahun itu juga ditetapkan yaitu : Kepala Desa menjadi Hukum Tua, wilayah Dusun menjadi Jaga yang dipakai sampai dengan saat ini.
Dan pada tahun 2004
terjadi pemekaran desa Watutumou menjadi 3(tiga desa yaitu : Desa Watutumou
(Watutumou – I), Desa Watutumou – II dan Desa Watutumou – III, sehingga
luas wilayah desa Watutumou semakin kecil menjadi +717,5 ha dengan wilayah
pemerintahan 11 jaga.
Pada tahun 2006 oleh
BPD, dibentuk lagi Panitia Pemilihan Hukum Tua Watutumou untuk periode 2006
s/d. 2012, dan pada bulan Agustus 2012 pemilihan Hukum Tua Watutumou
dilaksanakan, dan terpilih sebagai Hukum Tua adalah Bpk. BOOY KODOATI
dengan wilayah pemerintahan 14 Jaga yang ada pada saat ini.
Kondisi
Pemerintahan Desa
Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di sektor pemerintahan umum, desa Watutumou secara rutin memberikan pelayanan dengan membuat surat-surat seperti Surat keterangan Penduduk, Surat Keterangan usaha dan lain-lain kepada warga masyarakat desa maupun pihak lain yang membutuhkan pembuatan surat di desa Watutumou.
Dalam hal melayani masyarakat untuk memenuhi
kebutuhan sehari-hari, di desa Watutumou belum tersedia pasar desa. Ketentraman
dan ketertiban desa menjadi prioritas desa Watutumou. Hal itu dikarenakan
dengan terjaminnya ketentraman dan ketertiban wilayah akan berdampak pula
dengan kondisi perekonomian masyarakat, kerukunan/kegotong royongan, dan
kehidupan yang layak bagi masyarakat desa Watutumou dan sekitarnya. Kesemuanya
itu akan berdampak positif terhadap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi
pembangunan di desa Watutumou
Visi
& Misi
1. Visi
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang
keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa.
Penyusunan Visi Desa Watutumou ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif,
melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan di Desa Watutumou seperti pemerintah
desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, lembaga masyarakat desa dan
masyarakat desa pada umumnya. Pertimbangan kondisi eksternal di desa seperti
satuan kerja wilayah pembangunan di kecamatan. Maka berdasarkan pertimbangan di
atas Visi Desa Watutumou adalah:
“MENINGKATKAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA DAN
MENGGALI SUMBER DAYA ALAM MENUJU MASYARAKAT YANG MAJU, AMAN DAN RELIGIUS”
2. Misi
Selain penyusunan visi juga telah ditetapkan
misi-misi yang memuat sesuatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh desa agar
tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas misi. Pernyataan visi
kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat di operasionalkan/dikerjakan.
Sebagaimana penyusunan visi, misipun dalam penyusunannya menggunakan pendekatan
partisipatif dan pertimbangan potensi dan kebutuhan Desa Watutumou, sebagaimana
proses yang dilakukan maka misi Desa Watutumou adalah:
“MISI”
1. MENINGKATKAN SARANA DAN PRASARANA GEDUNG KANTOR
DESA.
2. MEMBANGUN DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
3. MENINGKATKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
4. MELESTARIKAN DAN MEMANFAATKAN SUMBER DAYA ALAM
SERTA KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
5. MENINGKATKAN PEMANFAATAN LAHAN PERTANIAN,
PETERNAKAN DAN PERIKANAN
6. MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
7. MENINGKATKAN PENDAPATAN USAHA KECIL MASYARAKAT
(HOME INDUSTRY)
8. MENINGKATKAN SARANA DAN PRASARANA JALAN
DESA/LORONG/JALAN SETAPAK TERMASUK JALAN KE PEKUBURAN
9. MENINGKATKAN SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA
10. MEMANFAATKAN ALOKASI DANA DESA (ADD) SESUAI
DENGAN SARANA PERUNTUKANNYA
11. MELAKSANAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA YANG
TRANSPARAN DAN AKUNTABEL
12. MENINGKATKAN HUBUNGAN KERJASAMA YANG HARMONIS
DENGAN BPD SEBAGAI MITRA PEMERINTAHAN DESA
13. MEMBANGUN KERJASAMA DENGAN PIHAK SWASTA DAN
STAKEHOLDER DALAM MENGEMBANGKAN POTENSI DESA/PENDAPATAN ASLI DESA (PAD)
14. MELESTARIKAN DAN MENJADIKAN “BATU BERTUMBUH”
(WATUTUMOU) SEBAGAI OBJEK WISATA.
Thanks for visit my blog and God Bless You :)
Untuk Kritik dan juga saran Silahkan komen di bawah yah guys
Untuk Kritik dan juga saran Silahkan komen di bawah yah guys